(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(2)
Jenis Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
operasi intelijen;
b.
analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
c.
analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi;
d.
pengamanan;
e.
penggalangan;
f.
analisis intelijen stratejik; dan
g.
kegiatan intelijen lain untuk kepentingan perpajakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi.
(3)
Sasaran Kegiatan Intelijen Perpajakan meliputi:
a.
orang pribadi dan/atau badan;
b.
tempat-tempat tertentu seperti kantor, rumah/tempat tinggal, pabrik, gudang, tempat usaha dan tempat lainnya yang dapat menghasilkan atau memberikan petunjuk, data dan/atau informasi untuk kepentingan perpajakan;
c.
barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
d.
sasaran lainnya yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan objek Kegiatan Intelijen Perpajakan dan dapat menghasilkan atau memberikan petunjuk, data dan/atau informasi untuk kepentingan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.