Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN DAN PENGAMATAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Kegiatan Intelijen Perpajakan. (2) Jenis Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. operasi intelijen; b. analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan; c. analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi; d. pengamanan; e. penggalangan; f. analisis intelijen stratejik; dan g. kegiatan intelijen lain untuk kepentingan perpajakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi. (3) Sasaran Kegiatan Intelijen Perpajakan meliputi: a. orang pribadi dan/atau badan; b. tempat-tempat tertentu seperti kantor, rumah/tempat tinggal, pabrik, gudang, tempat usaha dan tempat lainnya yang dapat menghasilkan atau memberikan petunjuk, data dan/atau informasi untuk kepentingan perpajakan; c. barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau d. sasaran lainnya yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan objek Kegiatan Intelijen Perpajakan dan dapat menghasilkan atau memberikan petunjuk, data dan/atau informasi untuk kepentingan perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.