Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN DAN PENGAMATAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan kegiatan Pengamatan dalam rangka: a. mendukung kegiatan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan b. mendukung kepentingan perpajakan lainnya meliputi: 1. kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak; 2. kegiatan ekstensifikasi perpajakan; 3. kegiatan penagihan; 4. kegiatan pemeriksaan; dan/atau 5. kegiatan lainnya. (2) Kegiatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh KPP berdasarkan instruksi dari Kepala Kanwil DJP. (3) Kegiatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh KPP berdasarkan instruksi dari Kepala Kanwil DJP atau perintah dari Kepala KPP. (4) Kegiatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Pengamat berdasarkan Surat Perintah Pengamatan yang diterbitkan oleh Kepala KPP. (5) Hasil Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dituangkan dalam laporan pengamatan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.