(1)
Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(2)
Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(3)
Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a.
Direktur Intelijen Perpajakan, dalam hal Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan pada Direktorat Intelijen Perpajakan; atau
b.
Kepala Kanwil DJP, dalam hal Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan pada Kanwil DJP.
(4)
Dalam melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan dapat:
a.
meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
b.
melakukan kerja sama dengan lembaga intelijen lain; dan/atau
c.
melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan intelijen.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.