BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1)
Ketentuan dan tata cara mengenai:
a.
pemungutan;
b.
penyetoran; dan
c.
pelaporan;
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Pihak Lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah dipungut oleh Pihak Lain:
a.
dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; atau
b.
dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi Pedagang Dalam Negeri yang telah memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak kepada Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk dicantumkan dalam bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(4)
Bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa dokumen tagihan yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku dalam hal dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat mencantumkan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan Pedagang Dalam Negeri, sepanjang dokumen tagihan dimaksud dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun Pedagang Dalam Negeri pada sistem elektronik Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan Pedagang Dalam Negeri yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah dipungut sebelum tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dan melaporkannya dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
(7)
Setelah tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dokumen tagihan yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bukan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.