Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PER-DJP 15/2025 BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Simpan
Jenis Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER-15/PJ/2025
Tahun 2025 Status menurut sumber ⓘ ✓ DJP Aktif · 21 Sep 2026✓ JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama. Kategori ⓘ Dari daftar PPh katalog DJP Isi peraturan Pasal 1 2.755 karakter Pasal 2 2.148 karakter Pasal 3 700 karakter Pasal 4 628 karakter Pasal 5 981 karakter Pasal 6 1.769 karakter Pasal 7 1.548 karakter Pasal 8 1.689 karakter Pasal 9 2.593 karakter Pasal 10 335 karakter Pasal 11 174 karakter Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber DJP PER-15/PJ/2025 Peraturan Dirjen Pajak · 5 Agu 2025 · diambil 21 Sep 2026 buka JDIH PER-15/PJ/2025 Peraturan Unit Eselon I · 5 Agu 2025 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 05 Agu 2025 - s.d. Dicabut (diambil 16 Okt 2026) buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya