Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
2.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ./2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
4.
Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ./2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.
5.
Analisis Risiko adalah proses penilaian tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak untuk menentukan tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak.
6.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang termasuk dalam kelompok Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP dan Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP.
7.
Produsen adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.