(1)
Terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan pemeriksaan.
(2)
Dalam setiap pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak harus melakukan analisis risiko Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi risiko sangat rendah, risiko rendah, risiko menengah atau risiko tinggi.
(4)
Pengusaha Kena Pajak dapat ditentukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan risiko sangat rendah jika memenuhi persyaratan:
a.
1)
laporan keuangan untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh Akuntan Publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh Akuntan Publik;
2)
produsen yang melakukan ekspor atau penyerahan kepada Pemungut atau penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dan pernah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap SPT Tahunan PPh untuk 1 (satu) tahun pajak atau 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa; atau
3)
perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat.
b.
tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak yang diduga sebagai penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak sah; dan
c.
dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terdapat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, kompensasi tersebut tidak boleh lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak.
(5)
Penentuan tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak selain risiko sangat rendah dilakukan dengan ketentuan sebagaimana terdapat pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)
Analisis tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak selain risiko sangat rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan baik melalui Analisis Risiko Kualitatif maupun Analisis Risiko Kuantitatif sebagaimana terdapat pada Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)
Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang belum diketahui tingkat risikonya karena belum pernah dilakukan pemeriksaan terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap memiliki risiko tinggi.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.