Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO DALAM RANGKA PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berubah berdasarkan hasil analisis risiko terhadap Pengusaha Kena Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal terjadi perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan perubahan tingkat risiko tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak, paling lambat bersamaan dengan pengiriman surat ketetapan pajak. (3) Pemberitahuan perubahan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.