(1)
Tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berubah berdasarkan hasil analisis risiko terhadap Pengusaha Kena Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan perubahan tingkat risiko tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak, paling lambat bersamaan dengan pengiriman surat ketetapan pajak.
(3)
Pemberitahuan perubahan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.