(1)
Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk menentukan jenis pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan pada pelaksanaan pemeriksaan berikutnya.
(2)
Penentuan jenis pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan berdasarkan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.