Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1)
Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan.
(2)
Dihapus
2.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1)
Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)
Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak.
(4)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :
a.
Kanwil DJP dalam hal letak objek pajak berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP;
b.
Kanwil DJP atau KPP Pratama dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan diajukan secara perseorangan; atau
c.
KPP Pratama dalam hal letak objek pajak berada tidak dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan diajukan secara kolektif.
(5)
Pembagian kewenangan pelaksanaan penelitian oleh Kanwil DJP atau KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kanwil DJP.
3.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1)
Kepala KPP Pratama meneruskan berkas pengajuan Keberatan kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama :
a.
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b; atau
b.
2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dan huruf c, disertai laporan hasil penelitian Keberatan.
(2)
Dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1)
Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberi suatu keputusan atas pengajuan Keberatan.
(2)
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(4)
Dalam hal keputusan Keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT atau SKP PBB, KPP Pratama menerbitkan SPPT atau SKP PBB baru berdasarkan keputusan Keberatan tanpa merubah saat jatuh tempo pembayaran.
(5)
SPPT atau SKP PBB baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan Keberatan.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 8, 8, 8)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 9, 9, 9)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 10, 10, 10)
Angka 4 — diubah (menyasar Pasal 11, 11, 11)
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.