Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-25/PJ./2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wewenang untuk menerbitkan keputusan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang jatuh temponya 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya peraturan ini dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan ke Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Surat keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya berikut berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJO NIP 060044911

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.