Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA DAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PERSETUJUAN BERSAMA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B. 3. Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement Procedure ) yang selanjutnya disingkat MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. 4. Pejabat Berwenang terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B. 5. Perundingan MAP adalah perundingan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B berupa pertemuan langsung, komunikasi secara elektronik, dan/ atau korespondensi yang hasil-hasilnya dituangkan dalam suatu risalah perundingan ( minutes of meeting ). 6. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari Pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan. 7. Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra P3B. 8. Pemohon adalah Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPDN, yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP dan WNI.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.