(1)
WPDN dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
(2)
Selain permintaan pelaksanaan MAP oleh WPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan pelaksanaan MAP dapat juga diajukan oleh:
a.
WNI melalui Direktur Jenderal Pajak;
b.
Direktur Jenderal Pajak; atau
c.
Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
(3)
Permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diajukan berdasarkan usulan permintaan pelaksanaan MAP oleh WPDN kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal menurut WPDN terjadi perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
(4)
Perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B menurut WPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer; dan/atau
b.
perbedaan penafsiran ketentuan P3B.
(5)
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan melakukan perundingan MAP dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
(6)
Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang sudah dilakukan perundingan MAP tetapi belum menghasilkan Persetujuan Bersama dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP.
(7)
Direktur Jenderal Pajak membentuk komite pembahas yang bertugas untuk menentukan:
a.
posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan dalam rangka perundingan MAP; dan/atau
b.
disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.