Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA DAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PERSETUJUAN BERSAMA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP dengan ketentuan sebagai berikut: a. diajukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d; dan b. diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan ( minutes of meeting ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan tanggal 25 April 2021. (2) Tata cara pengajuan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindak lanjutnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.