(1)
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diajukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d; dan
b.
diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (
minutes of meeting
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan tanggal 25 April 2021.
(2)
Tata cara pengajuan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindak lanjutnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.