Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA DAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PERSETUJUAN BERSAMA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal pelaksanaan perundingan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) menghasilkan Persetujuan Bersama, Direktur Perpajakan Internasional atas nama Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan menyusun dan menandatangani surat keputusan tentang Persetujuan Bersama dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak: a. diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan b. disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan. (2) Dalam hal jangka waktu perundingan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) telah terlampaui dan perundingan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan pemberitahuan mengenai penghentian pelaksanaan perundingan MAP kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B dan Pemohon atau WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.