Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf s meliputi: a. dokumen pengeluaran barang asal Daerah Pabean dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; b. dokumen pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; dan c. dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.