Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d sampai dengan huruf j, huruf l, huruf m, dan huruf s paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan; b. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor; c. jenis BKP dan/atau JKP; d. Dasar Pengenaan Pajak; dan e. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor. (2) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan atau nama dan NPWP penjual; b. jenis BKP dan/atau JKP; c. Dasar Pengenaan Pajak; dan d. jumlah PPN yang dipungut. (3) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf t dan huruf u paling sedikit memuat: a. Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP; dan b. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi. (4) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v, huruf w, dan huruf x paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus; dan b. jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.