⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i dan huruf s merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
(2)
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n, huruf o, dan huruf p, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
a.
mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
b.
telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p merupakan gabungan pembayaran atau penyetoran dari beberapa surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k, huruf q, huruf t, dan huruf u merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:
a.
memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau
b.
menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
(5)
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf r merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
a.
mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli;
b.
mencantumkan alamat posel (
email
) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
c.
dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau alamat posel (
email
) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf v merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
a.
mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
b.
telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(7)
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf w dan huruf x merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) serta mencantumkan NPWP dan namapihak yang melakukan pelunasan.
(8)
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf y merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.