⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf j, huruf m, dan huruf s yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan yang membuat dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.