Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat Pemungut PPN terdaftar. 2. KP4 adalah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP. 3. SPT adalah Surat Pemberitahuan, yaitu : a. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik; b. Bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik; c. Bagi Pemungut PPN adalah SPT Masa PPN yang terdiri dari Induk SPT dan Lampiran SPT baik dalam formulir kertas (hard copy) maupun bentuk data elektronik 4. Lampiran SPT adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT. 5. SPT Lengkap adalah SPT yang semua unsur yang tercantum dalam Induk SPT telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani, dan dilengkapi dengan lampiran SPT dan lampiran-lampiran lainnya yang diisyaratkan. 6. Sistem Informasi Perpajakan (SIP) adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat lunak yang dihubungkan dalam suatu jaringan kerja lokal. 7. Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) adalah sistem informasi administrasi perpajakan yang diterapkan pada Kantor Pelayanan pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal pajak yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak yang merupakan satu jaringan kerja 8. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor modern Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dengan suatu jaringan kerja di Kantor Pusat. 9. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah tempat pelayanan perpajakan terintegrasi pada KPP dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak. 10. e-SPT adalah aplikasi SPT Masa PPN. 11. Data Elektronik adalah data SPT yang dihasilkan dari e-SPT. 12. Media elektronik adalah sarana penyimpan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain : diskette, flash disk, dan Compact Disk (CD). 13. e-Filing adalah cara penyampaian SPT dengan sistem on-line yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 14. Tanda Terima SPT adalah Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang dihasilkan dari menu penerimaan SPT untuk disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak. 15. Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan SPT, lampiran SPT, pengisian SPT, dan menilai kebenaran penulisan dan penghitungan SPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. 16. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran SPT. 17. Perekaman SPT adalah kegiatan memasukkan semua elemen SPT ke dalam SIP/SAPT/SIDJP. 18. Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media digital atau jaringan komunikasi data ke SIP/SAPT/SIDJP. 19. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian, pengujian data, validasi, dan perekaman/loading SPT. 20. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan, jasa dari Luar Daerah Pabean. 21. PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yaitu pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 20 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. 22. Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut. 23. Bendaharawan Pemerintah : a. Bendahara Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Pejabat yang mengeluarkan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;atau b. Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.