Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPT terdiri dari : a. Induk SPT-Formulir 1107 (F.1.2.32.01); b. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM-Formulir 1107 A (D.1.2.32.01); dan c. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM-Fomulir 1107 B (D.1.2.32.02). (2) SPT yang digunakan untuk melaporkan kegiatan pemungutan PPN atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN adalah SPT bagi Pemungut yang terdiri dari : a. Induk SPT-Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02); b. Lampiran 1 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah-Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03); dan c. Lampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04). (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap PKP. (4) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diisi oleh setiap Pemungut PPN kecuali Penerbit SPM. (5) Lampiran yang diisyaratkan dalam melaporkan SPT adalah Lampiran Induk SPT dan lampiran- lampiran lainnya yang diisyaratkan sesuai ketentuan mengenai tata cara penyampaian SPT.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.