(1)
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT dalam bentuk kertas (Hard copy) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT dalam bentuk media elektronik adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT yang disampaikan dengan cara elektronik melalui e-Filing adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Tata cara penelitian SPT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)
Kegiatan administrasi persiapan pemeriksaan pada seksi PPN & PTLL atau Seksi Pemeriksaan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dalam peraturan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.