Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT dalam bentuk kertas (Hard copy) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT dalam bentuk media elektronik adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT yang disampaikan dengan cara elektronik melalui e-Filing adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Tata cara penelitian SPT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Kegiatan administrasi persiapan pemeriksaan pada seksi PPN & PTLL atau Seksi Pemeriksaan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (6) Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dalam peraturan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.