(1)
Atas SPT Tidak Lengkap yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditolak oleh KPP atau KP4 yang bersangkutan.
(2)
Atas SPT yang disampaikan tetapi tidak sesuai dengan SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 3, ditolak oleh KPP atau KP4 yang bersangkutan.
(3)
Terhadap SPT lengkap yang disampaikan secara langsung diberikan tanda terima SPT setelah dilakukan proses penelitian dan atau pengujian data.
(4)
Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara tidak langsung melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, tanda bukti dan tanggal pengiriman dari Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
(5)
Dalam hal pengujian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 7 belum dapat dilakukan karena sarana komputer tidak berfungsi atau tempat penerimaan SPT belum dilengkapi dengan sarana pengujian data (SPT loader), terhadap SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 2 yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN diberikan tanda terima SPT.
(6)
Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap sah, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tanda terima SPT Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) atau Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN untuk PKP atau Pemungut PPN yang menyampaikan SPT bukan ke KPP tempat PKP atau Pemungut PPN terdaftar atau ke KP4 yang tidak berada di wilayah KPP atau tempat PKP atau Pemungut PPN terdaftar (S.7.2.23.01) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.