(1)
Wajib Pajak yang akan menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
mendaftarkan Mesin Teraan Meterai Digital dengan melampirkan surat keterangan layak pakai yang diterbitkan oleh distributor Mesin Teraan Meterai Digital ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak;
b.
setelah mendapat izin penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital dari Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak membayar deposit ke Kantor Penerimaan Pembayaran yang sudah
on line
;
c.
mengisikan kode deposit yang dihasilkan oleh sistem
Deposit Code
Recrediting
(DCR) ke dalam Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakannya.
(2)
Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti permohonan pendaftaran dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a.
menerbitkan izin penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima lengkap;
b.
memasukkan informasi mengenai identitas Wajib Pajak, dan identitas/nomor seri Mesin Teraan Meterai Digital ke dalam server e-Meterai.
(3)
Modul Penerimaan Negara (MPN) yang berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima deposit pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara otomatis memberitahukan adanya pembayaran tersebut kepada Server e-Meterai.
(4)
Server Aplikasi Kode Deposit setelah menerima informasi pembayaran deposit dari Server e-Meterai:
a.
secara otomatis membangkitkan kode deposit yang diperuntukkan khusus bagi mesin yang akan diisi depositnya;
b.
secara otomatis menginformasikan kode deposit tersebut kepada Wajib Pajak melalui faksimili, e-mail, sms, terminal data, atau cara lain.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.