Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PER-DJP 17/2008 PENGGUNAAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
Simpan
Jenis Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER-17/PJ/2008
Tahun 2008 Status menurut sumber ⓘ ✓ DJP Aktif · 10 Okt 2026✓ JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama. Kategori ⓘ Dari daftar Bea Meterai katalog DJP Isi peraturan Pasal 1 1.436 karakter Pasal 2 151 karakter Pasal 3 239 karakter Pasal 4 1.692 karakter Pasal 5 218 karakter Pasal 6 332 karakter Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber DJP PER-17/PJ/2008 Peraturan Dirjen Pajak · 29 Apr 2008 · diambil 10 Okt 2026 buka JDIH PerDJP 17/PJ/2008 Peraturan Unit Eselon I · 29 Apr 2008 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 29 Apr 2008 - s.d. Dicabut (diambil 11 Okt 2026) buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya