Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DARMIN NASUTION
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.