PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN RISIKO SANGAT RENDAH
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
2
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan perubahannya.
3
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang termasuk dalam kelompok Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP dan Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal I7D Undang-Undang KUP.
4
Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria risiko sangat rendah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2008 tentang Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar.
5
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan serba objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6
Produsen adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.
7
Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ./2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.