Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN RISIKO SANGAT RENDAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor. (2) Dalam hal pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat kompensasi dari Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya, Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk Masa Pajak-Masa Pajak yang menyatakan kompensasi. (3) Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang menyatakan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung sejak Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah memenuhi panggilan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan membawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak. (6) Jenis buku, catatan, dan dokumen yang Wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak, meliputi: a. Buku Penjualan; b. Buku Pembelian; c. Buku Pengiriman Barang; d. Buku Penerimaan Barang; e. Berita Acara Serah Terima Jasa; f. Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi, dalam hal terdapat transaksi ekspor; g. Pemberitahuan Pabean Impor dalam hal terdapat transaksi impor; h. Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya, dalam hal terdapat penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan i. Dokumen lain yang menurut pertimbangan Pemeriksa Pajak diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan. (7) Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan Risiko Sangat Rendah dilakukan dengan Jenis Pemeriksaan Kantor.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.