PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN RISIKO SANGAT RENDAH
(1)
Tata cara Pemeriksaan Kantor yang tidak diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku tata cara pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ./2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.
(2)
Formulir-formulir yang tidak terlampirkan dan tidak diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku bentuk formulir dan petunjuk pengisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ./2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan pemeriksaan Kantor.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.