Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN RISIKO SANGAT RENDAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan Sangat Rendah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. Tahap Persiapan pemeriksaan: 1) meneliti kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya serta memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang disampaikan direkam; 2) meneliti kebenaran penulisan dan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; 3) meneliti kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; 4) mengecek kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat; dan 5) memastikan kegiatan WP sesuai dengan pengukuhan b. Tahap Pelaksanaan pemeriksaan: 1) Melakukan konfirmasi seluruh Pajak Masukan aplikasi yang dikembangkan dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. 2) Meneliti kebenaran formal faktur Pajak Keluaran dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dan mencocokkan jumlah Pajak Keluaran (PK) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan dengan Faktur Pajak dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak serta bukti pengiriman barang. 3) Meneliti kebenaran formal Faktur Pajak Masukan dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) serta kebenaran material sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dan mencocokkan jumlah Pajak Masukan (PM) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Faktur Pajak dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak serta bukti penerimaan barang. 4) Dalam hal terdapat ekspor atau Impor, mencocokkan transaksi ekspor atau impor dengan dokumen-dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, bukti pengiriman barang, Pemberitahuan Pabean Impor, bukti penerimaan barang. 5) Dalam hal terdapat penyerahan kepada pemungut, mencocokkan transaksi penyerahan dengan kontrak/SPK. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), angka 3), angka 4), dan/atau angka 5), dapat dilakukan secara sampling dengan ketentuan sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Dalam hal dilakUkan pengujian secara sampling sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim Pemeriksa Pajak harus menuangkan metode penentuan sampel dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. (4) Pelaksanaan Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar bagi Pengusaha Kena Pajak dengan risiko sangat rendah harus memperhatikan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Restitusi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.