Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
3.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pusat yang selanjutnya disingkat PPID Pusat adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik yang disampaikan melalui Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah yang selanjutnya disingkat PPID Kanwil adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat JenderaI Pajak.
5.
Atasan PPID Pusat adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Pusat, yaitu Direktur Jenderal Pajak.
6.
Atasan PPID Kanwil adalah pejabat yang merupakan atasan Iangsung PPID Kanwil, yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
7.
Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
8.
Pemohon Informasi PubIik adaIah warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur daIam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
9.
Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.
10.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Direktorat Jenderal Pajak sebagai Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB II
TUJUAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.