Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:
a.
memberikan pedoman bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan Informasi Publik dan dokumentasi, PPID Pusat, PPID Kanwil, Atasan PPID Pusat dan Atasan PPID Kanwil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemohon Informasi Publik; dan
b.
memperlancar pemberian Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Informasi Publik.
BAB III
PPID
Bagian Kesatu
Penunjukan PPID
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.