(1)
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.
(2)
Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang telah dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
BABV
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.