(1)
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada
website
resmi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
a.
Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Struktur Organisasi dan Nama Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
d.
Alamat disertai dengan nomor telepon, faksimili, surat elektronik, dan informasi lainnya dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan;
e.
Statistik penerimaan pajak nasional;
f.
Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diaudit;
g.
Ringkasan program kerja dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
h.
Kumpulan peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
i.
Informasi yang berkaitan akses untuk mendapatkan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
j.
Informasi berkaitan dengan tata cara pengaduan melalui
whistleblowing system
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
k.
Pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada masing-masing
website
resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
a.
Struktur Organisasi dan Nama Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Alamat disertai dengan nomor telepon, faksimili, surat elektronik, dan informasi lainnya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Statistik penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
d.
Laporan Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diaudit;
e.
Ringkasan program kerja dan kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
f.
Informasi berkaitan akses untuk mendapatkan lnformasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
g.
Informasi berkaitan dengan tata cara pengaduan melalui whistleblowing system di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
h.
Pengumuman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) wajib dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Bagian Kedua
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.