(1)
Dalam mengklasifikasikan lnformasi Publik Yang Dikecualikan, PPID Pusat wajib melakukan Uji Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum Informasi Publik tersebut dinyatakan dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
(2)
Tata cara pengklasifikasian Informasi Publik yang dikecualikan dan penetapan Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan oleh PPID Pusat dengan persetujuan Atasan PPID Pusat melalui surat keputusan PPID Pusat.
BAB VI
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Bagian Pertama
Akses Informasi Publik oleh
PPID Pusat dan PPID Kanwil
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.