(1)
Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak hanya ditindaklanjuti oleh PPID Pusat, apabila informasi yang dimohonkan tersebut menyangkut informasi yang dikuasai oleh Unit Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak hanya ditindaklanjuti oleh PPID Kanwil, apabila informasi yang dimohonkan tersebut menyangkut informasi yang dikuasai oleh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Permohonan lnformasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bukan lingkup wilayah kerjanya, maka wajib ditindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan informasi tersebut sesegera mungkin kepada PPID baik Pusat maupun Kanwil sesuai dengan kewenangannya dan memperhatikan ketentuan jangka waktu penyelesaian Informasi Publik sesuai dengan Pasal 22 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(4)
Pihak yang menguasai Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik wajib menyampaikan Informasi Publik tersebut ke PPID Pusat atau PPID Kanwil paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan informasi diterima.
(5)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis melalui telepon, surat elektronik (
e-mail
) atau cara lain.
Bagian Kedua
Mekanisme Untuk Memperoleh Informasi Publik
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.