(1)
Segala pembiayaan dalam pelaksanaan tugas PPID Pusat atau PPID Kanwil dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing tempat PPID Pusat atau PPID Kanwil bertugas.
(2)
Untuk keseragaman pemahaman tentang implementasi Keterbukaan Informasi Publik, maka PPID Pusat diwajibkan melakukan sosialisasi kepada PPID Kanwil meIalui kegiatan sosialisasi internal Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.