Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Segala pembiayaan dalam pelaksanaan tugas PPID Pusat atau PPID Kanwil dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing tempat PPID Pusat atau PPID Kanwil bertugas. (2) Untuk keseragaman pemahaman tentang implementasi Keterbukaan Informasi Publik, maka PPID Pusat diwajibkan melakukan sosialisasi kepada PPID Kanwil meIalui kegiatan sosialisasi internal Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. BABIX KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.