(1)
Untuk memperlancar arus penyampaian permohonan Informasi Publik secara langsung, maka perlu disiapkan loket khusus penerima permohonan Informasi Publik.
(2)
Untuk permohonan Informasi Publik yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka loket khusus yang disediakan berada di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(3)
Untuk permohonan Informasi Publik yang disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka loket khusus yang disediakan berada di Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau menyesuaikan dengan kondisi ruangan yang tersedia.
Bagian Kedua
Pendanaan dan Sosialisasi
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.