TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU
(1)
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
(2)
Dalam rangka mendapat Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan dengan melampirkan antara lain:
a.
daftar rincian Harta dan daftar Utang dalam bentuk formulir kertas
(hardcopy)
; dan
b.
daftar rincian Harta dan daftar Utang dalam bentuk salinan digital
(softcopy)
,
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan Daftar Rincian Harta dan Utang dalam bentuk salinan digital
(softcopy)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu bagi Wajib Pajak tertentu.
(4)
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan:
a.
Harta tambahan dan Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) baris; dan
b.
jumlah keseluruhan Harta dan Utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris,
dalam Daftar Rincian Harta dan Utang.
BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN
USAHA TERTENTU
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.