TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU
(1)
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Tempat Tertentu dengan cara disampaikan:
a.
langsung oleh Wajib Pajak; atau
b.
melalui pihak lain berdasarkan surat kuasa.
(2)
Bagi Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, atau asosiasi.
(3)
Penyampaian Surat Pernyataan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan secara kolektif melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pihak lain menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya melalui Tempat Tertentu.
(5)
Dalam hal Surat Pernyataan disampaikan melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak lain membuat rekapitulasi yang memuat daftar Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh pihak lain dalam bentuk formulir kertas
(hardcopy)
dan salinan digital
(softcopy)
.
(7)
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat untuk masing-masing Surat Pernyataan dan menjadi lampiran dalam daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8)
Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan, Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya dikembalikan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.