Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan dokumen dan/atau kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau b. Surat Pernyataan yang disampaikan melalui pihak lain dikembalikan kepada Wajib Pajak melalui pihak lain. (2) Penerbitan tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal Surat Pernyataan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b serta sekurang-kurangnya dilampiri: a. bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara yang telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara. b. bukti pelunasan Tunggakan Pajak yang telah divalidasi dan jumlahnya sesuai dengan jumlah Tunggakan Pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak; c. bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan; d. daftar rincian Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi kepemilikan Harta berupa: 1) kode Harta (kolom 2); 2) nama Harta (kolom 3); 3) tahun perolehan (kolom 4); dan 4) nilai nominal/nilai wajar Harta (kolom 5.B); dan e. daftar Utang tambahan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukan bahwa Utang tambahan berkaitan dengan perolehan Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi Utang berupa: 1) kode Utang (kolom 15); 2) jenis Utang (kolom 16); 3) tahun peminjaman (kolom 17); dan 4) nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (kolom 5.C). f. fotokopi SPT PPh Terakhir dengan disertai bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Surat Pernyataan dikembalikan kepada Wajib Pajak melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal: a. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; dan/alau b. Surat Pernyataan beserta lampirannya tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.