TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU
(1)
Penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf a, dilakukan Direktur Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa:
a.
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
b.
Surat Pernyataan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
c.
Surat Pernyataan telah dilengkapi dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterbitkannya Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.