Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a akan tetapi belum memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, Direktur Jenderal Pajak meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak. (2) Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbikannya tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak; atau b. kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan disampaikan melalui pihak lain yang sebelumnya telah menerima kuasa dalam menyampaikan Surat Pernyataan, dimana Wajib Pajak atau pihak lain menyampaikan Surat Pernyataan. (5) Atas pemenuhan permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Berita Acara Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tidak terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat menyampaikan kembali Surat Pernyataan beserta lampirannya.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.