(1)
Pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik untuk mendapatkan NPWP dapat dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak akses pada aplikasi
e-Registration
.
(3)
Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak Badan dengan status pusat.
(4)
Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk bentuk kerja sama operasi (
Joint Operation
).
(5)
Permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut.
(6)
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak Badan mengacu pada peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
(7)
Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi
e-Registration
.
(8)
NPWP yang diterbitkan kepada Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
(9)
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan untuk memblokir sementara atau rnencabut hak akses Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.