(1)
Notaris harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik.
(2)
Notaris yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik.
(4)
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b.
fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris; dan
c.
fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.
(5)
Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (
email
) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak Badan.
(6)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima.
(7)
Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat surel (
email
) Notaris.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.