Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN, PELAKSANAAN, DAN EVALUASI KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan: a. inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral; atau b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B. (2) Usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA. (3) Permohonan APA Bilateral berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan paling lambat sebelum dimulainya Periode APA. (4) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditindaklanjuti dan memenuhi kelengkapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA dengan melaksanakan perundingan APA dengan Wajib Pajak atau dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B. (5) Atas permohonan APA Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah dilakukan perundingan APA dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B melalui MAP tetapi belum menghasilkan Persetujuan Bersama, dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP dalam rangka perundingan APA Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP. (6) Dalam rangka penyelesaian permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak membentuk komite pembahas yang bertugas untuk menentukan: a. posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan dalam rangka perundingan APA; dan b. disetujui/tidak disetujuinya: 1) pembaruan permintaan MAP dalam rangka perundingan APA Bilateral; dan 2) pembatalan kesepakatan dalam APA. (7) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan atas kesepakatan dalam APA yang diperoleh dalam perundingan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencabutan permohonan APA oleh Wajib Pajak. (9) Pemberitahuan tertulis yang disampaikan Pejabat Berwenang Mitra P3B mengenai pencabutan atas permohonan APA Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai pemberitahuan tertulis dan Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa perundingan APA tidak dapat dilakukan yang ditindaldanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.