(1)
Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)
Ketentuan mengenai usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terpenuhi sepanjang tingkat laba yang paling rendah dalam proyeksi laporan keuangan selama Periode APA lebih besar atau sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.
(3)
Tingkat laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rasio antara laba sebelum pajak atau penghasilan neto komersial dengan peredaran usaha atau rasio antara laba sebelum pajak atau penghasilan neto komersial dengan total biaya.
(4)
Dalam hal permohonan APA diajukan oleh Wajib Pajak yang usahanya terdampak negatif bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.