(1)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak:
a.
menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan/atau
b.
tidak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang:
1)
diketahui atau patut diketahui oleh Wajib Pajak; dan
2)
dapat mempengaruhi hasil kesepakatan dalam. APA,
Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan selama proses APA.
(2)
Wajib pajak hams menyampaikan tanggapan tertulis kepada Direktur Perpajakan Internasional atas pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirim melalui pos.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atau menyampaikan tanggapan tertulis tetapi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak membatalkan kesepakatan dalam APA.
(4)
Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan kesepakatan dalam APA.
(6)
Atas kesepakatan APA yang dibatalkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan pembatalan kesepakatan dalam APA kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak:
a.
diterima tanggapan tertulis Wajib Pajak, dalam hal pembatalan kesepakatan dalam APA berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b.
terlampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.