(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sepanjang terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA.
(2)
Dalam rangka peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak mengenai:
a.
perubahan material atas fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA; dan
b.
pelaksanaan perundingan APA dalam rangka peninjauan kembali APA.
(3)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum tahun pajak yang akan dilakukan peninjauan kembali APA berakhir dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA.
(4)
Permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA dipersamakan dengan permohonan APA yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.