Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENETAPAN TEMPAT TERDAFTAR BAGI WAJIB PAJAK, ORANG PRIBADI, DAN BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BESAR, KHUSUS, DAN MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar bagi: a. Wajib Pajak tertentu; b. orang pribadi dan Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri; dan c. orang pribadi dan Badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Pajak Penghasilan, pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya. (2) Penetapan Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. peredaran usaha; b. jumlah penghasilan; c. jumlah pembayaran pajak; d. nilai aset, kewajiban, dan ekuitas; e. tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha; f. kewarganegaraan; g. klasifikasi lapangan usaha; h. grup Wajib Pajak atau pemilik manfaat; dan/atau i. pertimbangan lain Direktur Jenderal Pajak. (3) Penetapan tempat terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pada kantor sebagai berikut: a. Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar meliputi: 1. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan; 2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan; 3. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan; dan 4. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu; b. Kantor Wilayah Jakarta Khusus meliputi: 1. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam; 2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin; 3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan; 4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu; 5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu; 6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu; 7. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal; 8. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, untuk: a) Wajib Pajak, meliputi: 1) Wajib Pajak bentuk usaha tetap; 2) warga negara asing yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri; dan 3) Badan Internasional yang termasuk subjek Pajak Penghasilan; b) orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, termasuk Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri atas: 1) Pedagang Luar Negeri; 2) Penyedia Jasa Luar Negeri; dan 3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain; c) orang pribadi atau Badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, meliputi: 1) Badan Internasional; 2) Perwakilan Negara Asing; 3) Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan 4) Pejabat Badan Internasional; 9. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, untuk Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi; c. Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk Wajib Pajak tertentu dalam suatu Kantor Wilayah. (4) Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6 ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Penetapan tempat terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (6) Bagi Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagai Pihak Lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.